Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai QRIS, E-Wallet, dan Virtual Account

Jakarta – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dan praktis. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur berkolaborasi dengan perusahaan payment gateway PT Wahana Pembayaran Digital (Paylabs) menghadirkan sistem pembayaran digital melalui QRIS, e-wallet, dan Virtual Account.

Pembayaran pajak kendaraan menggunakan QRIS di smartphone
Masyarakat Kalimantan Timur kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah lewat QRIS, e-wallet, dan Virtual Account.

Melalui kolaborasi ini, pemilik kendaraan di Kalimantan Timur dapat melakukan pembayaran pajak secara online dan real-time melalui website resmi Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (SIMPATOR). Sistem ini menyediakan pilihan pembayaran digital seperti QRIS, e-wallet, dan Virtual Account dari berbagai bank termasuk Bankaltimtara.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Ismiati, menyampaikan, “Kerja sama ini strategis dan kami yakin dapat berkontribusi meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat ketahanan pajak masyarakat.”

Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui SIMPATOR

  1. Kunjungi website SIMPATOR.
  2. Masukkan data kendaraan Anda secara lengkap dan benar.
  3. Pilih metode pembayaran digital yang tersedia: QRIS, e-wallet, atau Virtual Account.
  4. Lakukan konfirmasi dan proses pembayaran sesuai instruksi.
  5. Bukti pembayaran dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan diterbitkan secara elektronik.

Manfaat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Inovasi pembayaran digital ini merupakan bagian dari program digitalisasi layanan publik dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kalimantan Timur. Langkah ini bertujuan mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami berharap masyarakat semakin patuh dan tepat waktu membayar pajak kendaraan dengan metode yang cepat, aman, dan transparan ini,” tambah Ismiati.

Dengan kemudahan ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, mengurangi antrean dan potensi penyalahgunaan.

By c7ej7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *