Anak Korban Penyiksaan ‘Ayah Juna’ di Jaksel Diserahkan ke Orang Tua Kandung

Jakarta – Bocah berinisial MK (9), korban penyiksaan yang dilakukan oleh pasangan sejenis ibunya di Jakarta Selatan, akhirnya dipertemukan kembali dengan ayah kandungnya berinisial SG. Kini, hak asuh dan pengasuhan resmi diserahkan kepada sang ayah di Jawa Timur.

“Anak sudah diserahkan kepada ayah kandung, dan sudah kembali ke Jawa Timur,” ungkap Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah, Selasa (30/9/2025).

Pendampingan Tetap Dilakukan

Sebelumnya, MK berada di bawah pengasuhan Dinas Sosial untuk menjalani masa pemulihan trauma dan kesehatan. Meski kini sudah kembali ke ayah kandungnya, pendampingan tetap dilakukan melalui Dinsos serta UPTD PPA di Jawa Timur hingga ada putusan pengadilan.

“Pendampingan kesehatan dan pemulihan trauma tetap berlanjut. Bahkan sekolah sudah disiapkan bekerja sama dengan KemenPPPA dan Kemensos,” jelas Nurul.

Kondisi MK Semakin Membaik

Kondisi MK kini jauh lebih sehat dibanding saat ditemukan. Berat badannya meningkat signifikan dari 9 kg menjadi 19 kg setelah mendapatkan perawatan intensif. Ia juga mulai bisa berkomunikasi, belajar, dan beraktivitas normal.

Perubahan Kondisi Korban

  • Awalnya hanya bisa terbaring, kini sudah lancar berjalan bahkan berlari.
  • Berat badan naik dua kali lipat setelah perawatan medis.
  • Sudah mulai belajar membaca, menulis, hingga mengaji.

Kombes Ganis Setyaningrum dari Bareskrim Polri menyebutkan, lamanya proses penyidikan karena polisi lebih dulu memprioritaskan pemulihan trauma fisik dan psikis korban.

Dua Tersangka dalam Kasus ‘Ayah Juna’

Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangannya, EF alias YA (40), yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’.

EF diduga kerap melakukan kekerasan ekstrem, seperti memukul, membanting, menyiram bensin, hingga membakar wajah korban. Sementara SNK dianggap turut serta dalam penelantaran anak.

“Dalam kesaksiannya, korban lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” tutur Brigjen Nurul Azizah.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp 100 juta.

Anak korban penyiksaan Ayah Juna diserahkan ke orang tua kandung
Bocah MK kini kembali diasuh ayah kandungnya setelah menjadi korban penyiksaan ‘Ayah Juna’.

Deskripsi gambar: Potret ilustrasi anak korban penyiksaan ‘Ayah Juna’ yang kini resmi diserahkan kepada orang tua kandungnya di Jawa Timur.

By c7ej7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *