Polemik Pelat Bikin Sumut-Aceh Memanas, Ini Pernyataan Bobby Nasution dan Mualem

Medan – Hubungan antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh kembali memanas akibat polemik pelat kendaraan. Peristiwa ini berawal dari video viral yang menampilkan Asisten Administrasi Umum Sumut, Muhammad Suib, menghentikan truk berpelat BL saat mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau jalan amblas di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sabtu (27/9/2025).

Video tersebut menimbulkan kesalahpahaman publik karena dianggap sebagai razia kendaraan berpelat BL asal Aceh. Isu ini memanas mengingat hubungan Sumut-Aceh sempat tegang beberapa waktu lalu akibat polemik kepemilikan empat pulau.

Bobby Nasution Klarifikasi Soal Video Viral

Bobby Nasution menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan razia ataupun penindakan terhadap kendaraan berpelat BL. Menurutnya, saat kejadian mereka sedang meninjau kondisi jalan amblas yang sempat menelan korban jiwa.

“Kronologisnya, kami sedang mengecek jalan yang amblas di Tangkahan. Saat itu kami hanya menegur kendaraan dengan tonase berlebih, termasuk truk berpelat luar Sumut,” jelas Bobby usai rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Ia menjelaskan, teguran dilakukan karena beberapa kendaraan mengangkut muatan melebihi batas. Salah satunya adalah truk perusahaan yang menggunakan pelat luar Sumut. Bobby hanya menyampaikan sosialisasi agar kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut menggunakan pelat BK atau BB.

Tujuan Sosialisasi Pelat BK untuk PAD Sumatera Utara

Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendaraan yang beroperasi di Sumut diharapkan menggunakan pelat BK agar pajak kendaraan bermotornya masuk ke kas daerah.

“Seluruh kendaraan yang beroperasi dan berusaha di Sumatera Utara diharapkan menggunakan pelat kendaraan Sumatera Utara agar pajaknya menjadi penyumbang PAD Sumut,” jelas Suib dalam pernyataannya.

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Baru Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah mendata seluruh perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di wilayahnya. Nantinya, mereka akan diwajibkan untuk menggunakan pelat BK atau BB. Aturan ini rencananya akan diberlakukan penuh pada tahun 2026.

Mualem: “Kalau Dijual, Kita Beli”

Menanggapi polemik ini, Gubernur Aceh Muzakkir Manaf alias Mualem memberikan pernyataan tegas namun menenangkan. Ia meminta masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.

“Biarkan orang lain berkicau. Kalau sudah dijual, kita beli. Kalau sudah gatal, kita garuk. Tapi kita tetap tenang, anggap saja angin berlalu,” ujar Mualem dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9/2025).

Selain itu, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengimbau seluruh kendaraan yang beroperasi di Tanah Rencong agar menggunakan pelat BL. Hal ini untuk memastikan kontribusi pajak kendaraan bermotor digunakan membangun Aceh.

Aceh Dorong Penggunaan Pelat BL untuk Kontribusi Daerah

Kepala BPKA, Reza Saputra, menjelaskan bahwa hasil pembayaran pajak kendaraan BL akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi di Aceh.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh. Mari bersama membangun daerah lewat pajak kendaraan bermotor,” kata Reza.

Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa perusahaan tambang dan migas yang beroperasi di wilayahnya akan diwajibkan menggunakan pelat BL, termasuk alat berat yang dikenakan pajak khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024.

Kesimpulan: Sinergi Antarwilayah Masih Dibutuhkan

Polemik pelat kendaraan antara Sumut dan Aceh menjadi pengingat pentingnya komunikasi antarprovinsi dalam penerapan kebijakan daerah. Baik Bobby Nasution maupun Mualem sepakat menjaga hubungan baik demi kepentingan masyarakat dan pembangunan bersama di wilayah utara Sumatera.

(Sumber: DetikSumut, BPKA Aceh, DPR Aceh)

By c7ej7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *