Ketua KPK Sebut BO Bak Genderuwo: Wujudnya Tak Ada, tapi Menakutkan
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto hadir dalam peluncuran aplikasi Beneficial Ownership (BO) Gateway atau pemilik manfaat yang dikembangkan oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum). Dalam sambutannya, Setyo mengibaratkan pemilik manfaat seperti genderuwo—tidak terlihat, tetapi menakutkan.
BO Diibaratkan Seperti Genderuwo
Dalam acara yang berlangsung pada Senin (6/10/2025) di kantor Kemenkum, Setyo menjelaskan bahwa pemilik manfaat atau BO merupakan sosok manusia yang berpengaruh besar di balik layar, tetapi jarang diketahui keberadaannya.
“Kita berbicara tentang BO atau pemilik manfaat. BO ini bukan perusahaan, bukan ras, bukan juga badan hukum. Tapi dia manusia yang berada di balik layar, orang-orang yang sembunyi dari perusahaannya, tapi punya pengaruh luar biasa,”
– Setyo Budiyanto, Ketua KPK
Setyo kemudian mengibaratkan sosok BO seperti genderuwo, makhluk yang tak tampak namun membuat banyak orang takut. “Dulu saya sampaikan, sering kali pejabat itu takut sama genderuwo. Wujudnya nggak ada, tapi menakutkan,” ujarnya.
BO Bergerak di Balik Layar Gunakan Jaringan Kaki Tangan
Ketua KPK menegaskan bahwa pemilik manfaat biasanya bergerak dengan menggunakan jaringan atau orang-orang di sekitarnya. Mereka bersembunyi di balik struktur perusahaan namun tetap mengendalikan arah kebijakan, investasi, dan keuntungan.
“Orang sembunyi di belakang layar supaya tidak terlihat, tapi di sekelilingnya banyak pengikut dan kaki tangan yang memperkuat si pemilik manfaat untuk melakukan tindakan besar,” jelas Setyo.
BO Gateway, Upaya Perkuat Transparansi Korporasi
Setyo berharap peluncuran aplikasi BO Gateway dapat membantu aparat penegak hukum dalam melacak data dan aktivitas korporasi yang terkait dengan tindak pidana, termasuk korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, transparansi data kepemilikan manfaat menjadi langkah penting dalam pemberantasan kejahatan keuangan.
“Dengan sistem yang kita bangun ini, mudah-mudahan segala sesuatu yang berhubungan dengan korporasi, entitas, dan lain-lain bisa lebih mudah diakses dan diawasi,”
– Setyo Budiyanto, Ketua KPK
Apa Itu Beneficial Ownership (BO)?
Beneficial Ownership atau kepemilikan manfaat merupakan istilah bagi individu yang secara nyata mengendalikan atau mendapatkan keuntungan dari suatu korporasi, meskipun tidak tercatat secara administratif sebagai pemilik resmi.
Dalam beberapa kasus korupsi dan pencucian uang, BO sering menjadi celah yang dimanfaatkan karena sulit dilacak. Untuk menutup celah ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.
Langkah Lanjut: Aplikasi BO Gateway
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, Kemenkum meluncurkan aplikasi BO Gateway. Aplikasi ini memungkinkan verifikasi data pemilik manfaat secara digital dan lintas kementerian.
“Dengan BO Gateway, akan ada kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan pemilik manfaat adalah benar-benar pihak yang menerima keuntungan dari korporasi tersebut,”
– Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM
- Memastikan transparansi data antar lembaga pemerintah.
- Memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
- Mempermudah verifikasi pemilik manfaat secara digital.
Dengan sistem yang lebih akurat dan terintegrasi, aparat penegak hukum kini memiliki instrumen yang lebih presisi untuk melacak aliran dana dan mengungkap siapa sosok sebenarnya di balik sebuah korporasi.
Langkah ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam meningkatkan transparansi bisnis serta memperkuat integritas lembaga keuangan dan korporasi di Indonesia.