Persekongkolan Jahat Briptu Rizka Bunuh Suami hingga Terancam Hukuman Mati
Lombok Barat – Kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely oleh istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani, mengejutkan publik dan internal kepolisian. Rizka kini ditetapkan sebagai tersangka utama dan terancam hukuman mati karena dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Motif Ekonomi di Balik Aksi Keji Briptu Rizka
Menurut Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, penyidik menduga bahwa perbuatan keji ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi rumah tangga. Ketegangan antara Briptu Rizka dan suaminya disebut sudah berlangsung lama dan memuncak hingga mengakibatkan tindakan fatal.
“Pembunuhan dengan perencanaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” ujar Kompol Metria dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (17/10/2025).
Briptu Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Meskipun bukti kuat telah dikantongi, Rizka masih enggan mengakui perbuatannya.
Keterlibatan Empat Tersangka Lain dalam Persekongkolan Jahat
Selain Briptu Rizka, polisi juga menetapkan empat tersangka baru yang diduga turut membantu menutupi kejahatan ini. Mereka berinisial SA, PA, DR, dan NU, masing-masing memiliki peran berbeda dalam membantu Rizka menyembunyikan bukti dan jasad korban.
- SA – Membantu memindahkan jasad korban ke kebun belakang rumah.
- PA – Berperan menyembunyikan alat bukti dan membersihkan lokasi kejadian.
- DR – Adik tiri Rizka yang membantu menutupi keterlibatan tersangka utama.
- NU – Istri Amaq Siun yang mengetahui kejadian namun tidak melapor ke polisi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana. Hukuman bagi mereka juga bisa mencapai seumur hidup, tergantung hasil persidangan.
Kronologi Penemuan Jasad Brigadir Esco
Tragedi ini bermula dari penemuan jasad Brigadir Esco Faska Rely di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Tubuh korban ditemukan membusuk dengan kondisi mengenaskan — wajah rusak dan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, kematian Brigadir Esco diduga akibat gantung diri. Namun hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka utama pada Jumat (19/9/2025).
Peran Para Pelaku dan Upaya Menghilangkan Jejak
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa empat tersangka lain membantu menyembunyikan pelaku dan menghapus jejak di tempat kejadian perkara. Dua di antaranya bahkan sempat disebut sebagai “Mr. X” yang membantu membawa jasad korban.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, keempat tersangka ini terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku dan menghilangkan jejak di TKP,” ungkap Eka.
Potensi Hukuman Berat Menanti
Dengan bukti kuat yang telah dikumpulkan, penyidik menegaskan bahwa Briptu Rizka terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP. Sementara empat tersangka lain terancam hukuman maksimal seumur hidup atau penjara puluhan tahun. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan sesama anggota kepolisian dalam persekongkolan berdarah.
Kesimpulan
Kasus persekongkolan jahat Briptu Rizka menjadi cermin kelam dalam institusi kepolisian dan membuka mata publik tentang bahaya konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan. Proses hukum kini terus berjalan, dan publik menunggu keadilan ditegakkan bagi almarhum Brigadir Esco Faska Rely.
