Penampakan Pabrik Sabu dalam Apartemen di Cisauk yang Digerebek BNN
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sebuah pabrik sabu rumahan yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Penemuan ini menjadi salah satu kasus produksi narkotika terbesar yang berhasil diungkap dalam tahun 2025.
BNN Gerebek Apartemen di Cisauk, Dua Pelaku Ditangkap
Penggerebekan dilakukan setelah tim BNN melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Dua tersangka berinisial IM dan DF ditangkap di lokasi kejadian. Mereka diketahui telah memproduksi sabu secara mandiri selama enam bulan terakhir di sebuah unit apartemen di lantai 20 kawasan Cisauk.
Saat petugas memasuki ruangan, tercium aroma kimia yang sangat menyengat. Di dalam unit apartemen berukuran kecil tersebut, ditemukan berbagai peralatan produksi seperti tabung kimia, wadah pelarut, serta bahan baku pembuat sabu. Barang-barang tersebut tersusun di atas dipan, dapur, dan meja televisi.
Penyamaran dan Cara Kerja Pabrik Sabu Rumahan
Untuk mengelabui warga sekitar, para pelaku memasang saluran exhaust buatan melalui kamar mandi. Tujuannya agar aroma bahan kimia tidak tercium keluar dari unit apartemen. Teknik ini membuat aktivitas ilegal mereka tak terdeteksi selama berbulan-bulan.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kerja sama antara BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Adapun kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama enam bulan,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan.
Keuntungan Mencapai Rp 1 Miliar dari Penjualan Online
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui memasarkan sabu hasil produksi mereka secara online. Dalam kurun waktu enam bulan, jaringan ini telah memperoleh keuntungan hingga Rp 1 miliar. BNN menduga jaringan ini memiliki koneksi dengan pemasok bahan baku dari luar negeri.
Petugas juga masih menelusuri jalur distribusi sabu yang dijual oleh para pelaku. Sejumlah bukti elektronik berupa ponsel dan komputer turut diamankan untuk mendalami transaksi daring yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal adalah lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
- Pasal 114 ayat (2): Produksi dan peredaran narkotika golongan I
- Pasal 113 ayat (2): Pembuatan narkotika secara ilegal
- Pasal 132 ayat (1): Persekongkolan dalam tindak pidana narkotika
BNN menegaskan bahwa pengungkapan pabrik sabu di Cisauk ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika yang masih beroperasi di Indonesia. Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran bahan kimia dan aktivitas mencurigakan di lingkungan hunian.
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa modus produksi sabu kini semakin canggih dan tersembunyi. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika mencurigai aktivitas ilegal di sekitar tempat tinggal.
