Aksi Bos Minimarket Perkosa-Bunuh Anak Buah karena Hasrat Seks Lama Terpendam
Denpasar – Kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21) akhirnya terungkap. Polisi mengonfirmasi bahwa pelaku bernama Haryanto (27), atasan korban di tempat kerja, melakukan tindakan keji tersebut karena dorongan hasrat seksual yang telah lama terpendam.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, motif pelaku adalah hasrat seksual terhadap korban. Modusnya, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tak berdaya, kemudian memperkosanya setelah korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, dikutip Rabu (22/10/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut hasil penyelidikan, Haryanto awalnya menganiaya Dina di tempat kerja mereka hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah korban dinyatakan tak bernyawa, pelaku melampiaskan hasrat bejatnya dengan melakukan kekerasan seksual terhadap jasad korban.
Deskripsi Gambar: Foto lokasi penemuan jasad korban Dina Oktaviani di aliran sungai kawasan Curug, Karawang. Petugas kepolisian melakukan olah TKP setelah laporan warga setempat.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke sungai di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Jasad Dina akhirnya ditemukan hanyut di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang.
Haryanto juga berusaha menutupi jejak dengan membakar sebagian barang milik korban dan menjual barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi lainnya. “Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil mengamankan sejumlah alat bukti,” lanjut Uyun.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Atas perbuatannya, Haryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas AKP Uyun Saepul Uyun dalam keterangan resminya.
Dampak Psikologis dan Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja wanita di sektor ritel. Selain itu, muncul desakan dari masyarakat agar sistem rekrutmen dan pengawasan di tempat kerja lebih ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
- Perlu peningkatan sistem keamanan di tempat kerja, termasuk CCTV dan pelatihan etika kerja.
- Diperlukan program pendampingan psikologis bagi karyawan yang menjadi korban pelecehan.
- Perusahaan wajib melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak berwajib secara cepat.
Kesimpulan
Aksi tragis yang dilakukan Haryanto menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual di lingkungan kerja masih menjadi ancaman serius. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan, sementara masyarakat diimbau untuk segera melapor bila melihat atau mengalami tindakan serupa.
Kasus ini bukan hanya soal kejahatan seksual, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan tanggung jawab moral seluruh pihak untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.
