Gaya Hidup ‘Sultan’ Eks Pegawai Bank di Cirebon Usai Tilap Rp 24 Miliar

Cirebon – Mantan pegawai bank bernama Morin Yulia kini mendekam di penjara setelah terbukti menilap dana nasabah senilai Rp 24,6 miliar. Ia merupakan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk gaya hidup mewah layaknya seorang sultan.

Tilap Rp 24,6 Miliar untuk Hidup Mewah

Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, diketahui Morin menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membeli berbagai barang mewah. Di antaranya adalah mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition senilai Rp 61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet bermerek Louis Vuitton dan MCM dengan harga belasan juta rupiah.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.

Modus Transaksi Fiktif dan Dokumen Palsu

Morin memanfaatkan jabatannya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan yang tidak terdeteksi sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen palsu dan narasi fiktif agar laporan keuangannya terlihat normal di mata atasan dan auditor internal.

Hasil korupsi itu tidak hanya digunakan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif, tetapi juga disamarkan lewat berbagai transaksi perbankan yang kompleks. Pihak kejaksaan menduga kuat bahwa Morin juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya,” ujar Yudhi Kurniawan.

Barang Bukti dan Aset Disita

Dari hasil penelusuran, Kejari Kabupaten Cirebon berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 131.929.000 dari rekening Morin. Sementara sisa saldo di rekening pribadinya yang kini telah diblokir hanya tersisa sekitar Rp 21 juta.

Selain itu, jaksa juga tengah menelusuri aset lain berupa rumah dan kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, termasuk sebuah properti di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun, pihak Kejari belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status aset tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Morin dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan internal dan audit transaksi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Gaya Hidup Sultan yang Berujung Petaka

Selama menjalankan aksinya, Morin hidup dengan gaya mewah—sering terlihat menggunakan barang branded dan kendaraan baru. Namun kini, gaya hidup “sultan” tersebut harus dibayar mahal dengan kebebasan dan reputasinya sebagai mantan pegawai bank.

Gaya Hidup Sultan Eks Pegawai Bank di Cirebon
Eks pegawai bank di Cirebon hidup bak sultan setelah tilap Rp 24,6 miliar.

 

By c7ej7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *