Ramai FotoYu, Pakar Ingatkan Risiko Privasi dan Pelanggaran UU PDP

Jakarta – Tren penggunaan platform FotoYu tengah menjadi sorotan publik karena kemampuannya mempermudah pengguna menemukan foto pribadi dari ribuan hasil jepretan. Namun, di balik kemudahan itu, para pakar siber mengingatkan ancaman serius terhadap privasi digital dan potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Aplikasi FotoYu dan Fitur Pengenalan Wajah AI

Aplikasi FotoYu diklaim mampu mengenali wajah seseorang secara otomatis berkat sistem Artificial Intelligence (AI). Fitur ini membuat pengguna dapat menemukan foto mereka dengan cepat tanpa harus mencari secara manual. Namun, kecanggihan ini justru memunculkan kekhawatiran karena proses pengenalan wajah dilakukan tanpa persetujuan eksplisit dari individu yang ada dalam foto.

“Yang membuatnya kontroversial adalah fitur AI yang mampu mengenali wajah seseorang dari ribuan foto tanpa sepengetahuan atau izin. Ini menyingkap persoalan etika dan hukum, terutama dalam konteks perlindungan data pribadi di Indonesia,” ujar Pratama Persadha, Chairman Lembaga CISSReC.

Data Biometrik dan Prinsip Hukum dalam UU PDP

Menurut Pratama, wajah termasuk dalam kategori data pribadi spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Artinya, pengambilan, pemrosesan, atau penyimpanan data wajah harus berdasarkan consent atau izin yang sah dari individu terkait.

“Jika pengguna atau fotografer mengunggah foto seseorang ke platform AI seperti FotoYu tanpa izin, hal itu berpotensi melanggar prinsip lawful processing dalam UU PDP,” tegas Pratama.

Ia menambahkan bahwa proses pencocokan wajah menggunakan AI termasuk dalam pengolahan data biometrik yang secara eksplisit diatur dan dibatasi oleh undang-undang karena risikonya sangat tinggi terhadap penyalahgunaan.

Risiko Keamanan Siber dan Penyalahgunaan Data

Pakar siber itu juga menyoroti bahaya lain di balik popularitas FotoYu, yaitu risiko kebocoran data wajah. Data biometrik yang tersimpan di server dapat menjadi target empuk bagi peretas jika sistem tidak dilengkapi dengan enkripsi dan kontrol akses yang kuat.

“Kebocoran wajah jauh lebih berbahaya daripada kebocoran email atau nomor telepon, karena identitas biologis tidak bisa diganti. Data tersebut bahkan bisa disalahgunakan untuk deepfake atau pengenalan wajah massal tanpa izin,” jelasnya.

  • Penyalahgunaan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pemilik wajah
  • Pembuatan konten deepfake yang merusak reputasi
  • Pengenalan wajah massal oleh pihak ketiga tanpa pengawasan

Dampak Sosial dan Etika Penggunaan FotoYu

Fenomena FotoYu juga dinilai berpotensi menimbulkan efek psikologis dan sosial, terutama rasa tidak nyaman di ruang publik. Masyarakat bisa merasa seolah setiap aktivitas mereka diawasi atau dimonetisasi tanpa kontrol pribadi.

“Kemudahan teknologi memang membawa manfaat, tetapi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab etis dan hukum. Fotografer profesional harus memahami bahwa hak cipta atas foto tidak menghapus hak privasi subjek di dalamnya,” lanjut Pratama.

Sanksi Pelanggaran UU PDP

UU PDP mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran privasi, mulai dari teguran administratif, penghentian aktivitas, hingga denda miliaran rupiah. Dalam kasus berat seperti penyebaran foto untuk tujuan komersial tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 67 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kesimpulan: Edukasi Digital Jadi Kunci

Kasus FotoYu menjadi pengingat bahwa kecerdasan buatan tak hanya soal kemajuan teknologi, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih memahami pentingnya privasi digital dan memastikan setiap data pribadi diproses secara sah sesuai UU PDP.

Ilustrasi penggunaan aplikasi FotoYu dan risiko privasi wajah pengguna
Pakar siber mengingatkan risiko pelanggaran UU PDP akibat pengenalan wajah tanpa izin di aplikasi FotoYu.

Reporter: Tim Tekno Insight | Editor: AI WordPress SEO Team

By c7ej7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *