Sorotan Mahfud MD soal Surat Izin Keramaian Koramil Bandung
Bandung – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali jadi sorotan usai mengomentari surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Kodim 0618/Kota Bandung. Melalui akun media sosial X (Twitter), Mahfud mempertanyakan dasar hukum pemberian izin tersebut.
Mahfud MD Pertanyakan Tupoksi Koramil
Mahfud mengunggah surat izin keramaian yang ditandatangani Danramil 1810/Arcamanik Kapten Cba Arie Sandy untuk acara hiburan rakyat “Kuda Renggong” di Bandung. Dalam unggahan itu, Mahfud menilai pemberian izin semacam ini bukan kewenangan TNI, melainkan Polri.
“Kalau surat izin dari Koramil ini benar adanya, tentu melanggar tupoksi. Masak izin pertunjukan Kuda Renggong diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tulis Mahfud dalam akun X miliknya, Senin (3/10/2025).
Unggahan tersebut langsung menuai respons luas dari warganet. Hingga Senin (3/11/2025), postingan Mahfud mendapat lebih dari 350 likes dan 700 komentar. Banyak warganet yang ikut mempertanyakan kewenangan TNI dalam urusan perizinan acara masyarakat.
Klarifikasi Kodam III Siliwangi Soal Surat Izin Koramil
Menanggapi viralnya unggahan Mahfud, pihak Kodam III/Siliwangi segera memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kodamsiliwangi. Mereka membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 benar dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik.
- Surat itu Asli: Dikonfirmasi berasal dari Koramil 1810/Arcamanik.
- Dibuat oleh Danramil: Ditandatangani langsung oleh Komandan Rayon Militer setempat.
- Sudah Diperiksa: Kodam melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan staf terkait.
- Tindakan Tegas: Teguran keras diberikan karena kewenangan izin keramaian berada pada Polri, bukan TNI.
Pihak Kodam menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan sedang dalam proses peninjauan lebih lanjut. Mereka memastikan langkah korektif diambil agar kejadian serupa tidak terulang.
Tanggapan dan Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini menimbulkan diskusi publik soal batas kewenangan antara TNI dan Polri dalam urusan sipil. Menurut pakar hukum tata negara, TNI memang tidak memiliki wewenang dalam penerbitan izin keramaian, karena hal tersebut berada di bawah yurisdiksi Kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu Penegasan Tupoksi Antar-Instansi
Kasus surat izin dari Koramil Arcamanik ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara untuk memahami batas tupoksi masing-masing. TNI memiliki peran strategis dalam pertahanan negara, sedangkan urusan perizinan publik dan keamanan acara rakyat menjadi wewenang Polri.
Kesimpulan: Sorotan Mahfud MD terhadap surat izin keramaian Koramil Bandung menegaskan pentingnya disiplin tupoksi di institusi negara. Klarifikasi Kodam III Siliwangi dan tindakan tegas terhadap Danramil menunjukkan komitmen TNI untuk tetap profesional dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
